Jumat, 15 Desember 2023

Bersiap, Januari 2024 Cukai Rokok Naik Lagi

Ilustrasi - Pajak.com
151223, 19:25 – Mungkin ini peringatan bagi para perokok dimana pemerintah melalu Dirjen Bea dan Cukai Kemkeu telah persiapkan pita cukai rokok baru untuk impelementasikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT pada 2024.

Menurut Dirjen Bea dan Cukai Kemkeu Askolani mengatakan bahwa pita cukai baru untuk penyesuaian tarif 2024 sudah disiapkan sebanyak 17 juta pita. Total pita cukai rokok baru itu khusus untuk pengadaan pada Januari 2024.

Hal ini disampaikan Askolani ketika konferensi pers APBN di Jakarta, Jumat 15 Desember 2023 bahwa tarif cukai 2024 ini sudah sesui pesanan industri rokok yang sudah disampaikan kepada kantor Pelayanan bea cuka di berbagai wilayah.

"Mengenai pemesanan pita cukai 2024 saat ini kita sudah siapkan 17 juta pita cukai untuk kebutuhan Januari, dan ini sudah sesuai pesanan industri rokok yang sudah sampaikan ke kantor-kantor pelayanan bea cukai di berbagai wilayah," kata Askolani

"Dan proses sekarang percetakan sudah kita siapkan di Peruri, dan mereka (industri rokok) hanya pesan, mengharapkan percetakan sesuai target di 1 Januari mereka sudah bisa gunakan pita cukai baru," tegasnya.

Dengan adanya pita cukai baru tersebut, Askolani katakan bahwa Bea Cukai perketat pengawasan peredaran rokok ilegal yang gunakan pita cukai palsu.

Dirinya mengaku hingga oktober 2023 sudah menindak 641 juta batang rokok dengan cukai pita palsu.

"Studi dari universitas dari penindakan pita cukai ini mampu meningkatkan produksi sekitar 5,3% dan kontribusi dalam meningkatkan ke penerimaan negara 0,3%," kata Askolani.

Sebagai informasi, tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan kembali naik pada 2024 sebagai implikasi dari kebijakan kenaikan CHT dua tahun berturut turut yang ditetapkan pemerintah Presiden Joko Widodo pada akhir tahun 2022.

Tarif CHT untuk rokok ditetapkan naik rata rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Sementara cukai untuk rokok elektrik rata rata sekitar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata rata sebesar 6 persen.

Ketentutan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK nomor 191 tahun 2022 dan PMK Nomor 192 tahun 2023. Oleh karena itu arah kebijakan CHT pada 2024 akan tetap mengacu pada dua ketentuan tersebut.

Kebijakan dari PMK ini bersifat multi tahun untuk tahun 2023 dan 2024 dimana pembahasan dengan DPR pun telah dilaksanakan ketika pembahasan APBN 2023 sehingga pelaksanaannya tinggal disesuaikan dengan tahun berjalannya.

Dalam PMK 191/2022 tentang perubahan kedua atas PMK 192/2021 tentang tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris disebutkan bahwa tarif cukai per batang atau per gram berdasarkan jenis dan golongannya.

Misal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tarif paling tinggi untuk golongan I adalah Rp1.101 dan batasan harga jual eceran per batang atau gram sebesar Rp2.055.

Sementara untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I dengan tarif Rp1.193 dengan batasan harga jual eceran Rp2.165.

Sedangkan jenis sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPM) kenaikan tarif paling tinggi untuk golongan satu senilai Rp461 per batang atau gram dengan harga jual eceran per batang atau per gram lebih dari Rp1.800.

Kemudian untuk jenis cerutu (CRT) tanpa golongan nilai tarif cukainya sebesar Rp110.000 untuk harga jual eceran per batang atau per gramnya lebih dari Rp198.000.

Pada tahun 2024 seluruh cukai dan batasan harga jual ecerannya kembali naik, untuk SKM gololingan I misalnya tarif menjadi Rp1.231 dengan harga jual eceran Rp2.260 per batang atau per gram.

Kemudian untuk SPM golongan I menjadi Rp1.336 dengan harga jual eceran per batang atau per gram sebesar Rp 2.380.

Sedangkan untuk SKT atau SPT tarif cukap menjadi Rp483 dengan harga jual eceran lebih dari Rp1.980.

Sementara untuk CRT tetap menjadi Rp110,000 untuk harga jual eceran lebih dari Rp198,000.

Jadi masih tetap mau merokok atau berhenti dengan harga cukai rokok yang baru di tahun 2024 ini ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar