151223,
19:25 – Mungkin ini peringatan bagi para perokok dimana pemerintah melalu Dirjen
Bea dan Cukai Kemkeu telah persiapkan pita cukai rokok baru untuk impelementasikan
kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT pada 2024.
Ilustrasi - Pajak.com
Menurut
Dirjen Bea dan Cukai Kemkeu Askolani mengatakan bahwa pita cukai baru untuk
penyesuaian tarif 2024 sudah disiapkan sebanyak 17 juta pita. Total pita cukai
rokok baru itu khusus untuk pengadaan pada Januari 2024.
Hal
ini disampaikan Askolani ketika konferensi pers APBN di Jakarta, Jumat 15
Desember 2023 bahwa tarif cukai 2024 ini sudah sesui pesanan industri rokok
yang sudah disampaikan kepada kantor Pelayanan bea cuka di berbagai wilayah.
"Mengenai
pemesanan pita cukai 2024 saat ini kita sudah siapkan 17 juta pita cukai untuk
kebutuhan Januari, dan ini sudah sesuai pesanan industri rokok yang sudah
sampaikan ke kantor-kantor pelayanan bea cukai di berbagai wilayah," kata
Askolani
"Dan
proses sekarang percetakan sudah kita siapkan di Peruri, dan mereka (industri
rokok) hanya pesan, mengharapkan percetakan sesuai target di 1 Januari mereka
sudah bisa gunakan pita cukai baru," tegasnya.
Dengan
adanya pita cukai baru tersebut, Askolani katakan bahwa Bea Cukai perketat
pengawasan peredaran rokok ilegal yang gunakan pita cukai palsu.
Dirinya
mengaku hingga oktober 2023 sudah menindak 641 juta batang rokok dengan cukai
pita palsu.
"Studi
dari universitas dari penindakan pita cukai ini mampu meningkatkan produksi
sekitar 5,3% dan kontribusi dalam meningkatkan ke penerimaan negara 0,3%,"
kata Askolani.
Sebagai
informasi, tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan kembali naik pada 2024 sebagai
implikasi dari kebijakan kenaikan CHT dua tahun berturut turut yang ditetapkan
pemerintah Presiden Joko Widodo pada akhir tahun 2022.
Tarif
CHT untuk rokok ditetapkan naik rata rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.
Sementara
cukai untuk rokok elektrik rata rata sekitar 15 persen dan hasil pengolahan
tembakau lainnya rata rata sebesar 6 persen.
Ketentutan
ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK nomor 191 tahun 2022
dan PMK Nomor 192 tahun 2023. Oleh karena itu arah kebijakan CHT pada 2024 akan
tetap mengacu pada dua ketentuan tersebut.
Kebijakan
dari PMK ini bersifat multi tahun untuk tahun 2023 dan 2024 dimana pembahasan
dengan DPR pun telah dilaksanakan ketika pembahasan APBN 2023 sehingga
pelaksanaannya tinggal disesuaikan dengan tahun berjalannya.
Dalam
PMK 191/2022 tentang perubahan kedua atas PMK 192/2021 tentang tarif CHT berupa
Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris disebutkan bahwa
tarif cukai per batang atau per gram berdasarkan jenis dan golongannya.
Misal
jenis sigaret kretek mesin (SKM) tarif paling tinggi untuk golongan I adalah Rp1.101
dan batasan harga jual eceran per batang atau gram sebesar Rp2.055.
Sementara
untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I dengan tarif Rp1.193 dengan batasan
harga jual eceran Rp2.165.
Sedangkan
jenis sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPM) kenaikan tarif
paling tinggi untuk golongan satu senilai Rp461 per batang atau gram dengan
harga jual eceran per batang atau per gram lebih dari Rp1.800.
Kemudian
untuk jenis cerutu (CRT) tanpa golongan nilai tarif cukainya sebesar Rp110.000
untuk harga jual eceran per batang atau per gramnya lebih dari Rp198.000.
Pada
tahun 2024 seluruh cukai dan batasan harga jual ecerannya kembali naik, untuk
SKM gololingan I misalnya tarif menjadi Rp1.231 dengan harga jual eceran Rp2.260
per batang atau per gram.
Kemudian
untuk SPM golongan I menjadi Rp1.336 dengan harga jual eceran per batang atau
per gram sebesar Rp 2.380.
Sedangkan
untuk SKT atau SPT tarif cukap menjadi Rp483 dengan harga jual eceran lebih
dari Rp1.980.
Sementara
untuk CRT tetap menjadi Rp110,000 untuk harga jual eceran lebih dari Rp198,000.
Jadi
masih tetap mau merokok atau berhenti dengan harga cukai rokok yang baru di
tahun 2024 ini ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar