Rabu, 06 Desember 2023

5 Poin Penting Isi Revisi UU ITE Jilid 2, dari Pasar Karet hingga Judi Online

61223, 12:40 – Parlemet Senaya (DPR) telah sahkan perubahan kedua Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Rapat Paripurna ke 10 pada Selasa 5 Desember 2023.

Revisi kedua UU ITE jilid 2 ini mencakup beberapa pasal penting yang lengkapi dan sempurnakan aturan ini, salah satu pasal yang mendapatkan perubahan adalah pasal 27 yang dianggap pasal karet.

Selain itu pada pasal 16 dan 17 UU ITE jilid 2 ini disisipkan 2 pasal yaitu pasal 16 A dan Pasal 16 B tentang perlindungan anak di ruang digital yang sebelumnya belum sama sekali dicantumkan.

Di bawah ini adalah lima poin penting yang ada dalam UU ITE Jilid 2 lenkap dengan penjelasan menurut salinan yang diterima oleh media.

Pasal 13 – salah satu materi yang diatur dalam pasal ini adalah mengenai identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam pasal 13.

Di revisi UU ITE Jilid 2, Pasal 13 dan Pasal 14 terselip satu pasal yaitu Pasal 13 A yang isinya adalah.

Pasal 13 A

(1)   Penyelenggaraan sertifikasi elektronik dapat menyelenggarakan layanan berupa

a.     Tanda tangan elektronik

b.     Segel elektronik

c.      Penanda waktu elektronik

d.     Layanan pengiriman elektronik tercatat

e.     Autentikasi laman (web site)

f.     Prereservasi tanda tangan elektronik dan/atau segel elektronik

g.     Identitas digital dan/atau

h.     Layanan lain yang menggunakan sertifikat elektronik

Pasal penjelasan

Di dalam dokumen Rancangan Penjelasan ataqs UU ITE, pasal 13A dapat dijelaskan sebagai berikut

Huruf b

Yang dimaksud dengan segel elektronik adalah data elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektrnik dan/atau dokumen elektronik untuk menjamin asal, integritas dan keutuhan dari informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang digunakan oleh badan usaha atau instansi terkait.

Huruf c

Yang dimaksud dengan penanda waktu elektronik adalah penanda yang mengikat antara waktu dan tanggal dengan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan menggunakan metode yang andal.

Huruf d

Yang dimaksud dengan layanan pengiriman elektronik tercatat adalah layanan yang menyediakan pengiriman informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memberikan bukti terkait pengiriman informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan melindungi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dikirimkan dari resiko kehilangan, pencurian, kerusakan atau penambahan yang tidak sah.

Huruf e

Yang dimaksud dengan autensikfikasi situe web adalah layanan yang mengindentifikasi pemilik situs web atau mengaitkan situs web tersebut ke orang atau badan usaha yang menerima sertifikasi elektronik situs web dengan menggunakan metode yang andal.

Huruf f

Yang dimaksud dengan preservasi tanda tangan elektronik dan/atau segel elektronik adalah layanan yang menjamin kekuatan hukum tanda tangan elektronik dan/atau segel elektronik dalam suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik masih dapat divalidasi meskipun masa berlaku sertifikat eleketronik sudah habis.

Huruf g

Yang dimaksud dengan "identitas digital" adalah Informasi Elektronik yang memuat identitas unik dari suatu subjek hukum yang pemanfaatannya berada di bawah penguasaan dari subjek hukum yang terasosiasi dengan identitas tersebut.

Pasal 16 – dalam satu aturan baru yang ada dalam perubahan ini adalah perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 A dan Pasal 16 B sebagai berikut :

Pasal 16A

(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik.

(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelindungan terhadap hak anak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.

(3) Dalam memberikan produk, layanan, dan fitur bagi anak, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional untuk memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari tahap pengembangan sampai dengan tahap penyelenggaraan Sistem Elektronik.

(4) Dalam memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan:

a. informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya;

b. mekanisme verifikasi pengguna anak; dan

c. mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 16B

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. teguran tertulis;

b. denda administratif;

c. penghentian sementara; dan/atau

d. pemutusan Akses.

Pasal Penjelas

Pasal 16A

Ayat (2) - Pelindungan terhadap hak anak merupakan prioritas Penyelenggara Sistem Elektronik dibandingkan dengan kepentingan komersial Penyelenggara Sistem Elektronik.

Yang dimaksud dengan "pelindungan terhadap hak anak" termasuk pelindungan terhadap data pribadi, privasi, dan keamanan diri anak baik secara fisik, mental, maupun psikis dari penyalahgunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang melanggar hak anak.

Yang dimaksud dengan "produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik" adalah produk, layanan, dan fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh anak, atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh anak.

Ayat (4)

Huruf b - yang dimaksud dengan "mekanisme verifikasi" adalah tata cara untuk memastikan bahwa pengguna yang mengakses Sistem Elektronik adalah anak, dengan menggunakan teknologi.

Huruf c - yang dimaksud dengan "mekanisme pelaporan penyalahgunaan" adalah tata cara pelaporan dalam sebuah layanan atau fitur yang dapat diakses dengan mudah oleh anak, orang tua, dan/atau wali anak.

Pasal 27 – berikut bunyi pasal tersebut yang telah direvisi sebagai berikut :

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan dua pasal, yakni Pasal 27A dan Pasal 27B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27A

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Pasal 27B

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:

a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b. memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

Pasal Penjelas

Dalam dokumen Rancangan Penjelasan Atas Undang Undang ITE, pasal 27A dan pasal 27B dijelaskan lebih lanjut, dengan bunyi berikut:

Pasal 27A

Yang dimaksud dengan "menyerang kehormatan atau nama baik" adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Pasal 27B

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "ancaman kekerasan" dalam ketentuan ini adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "ancaman pencemaran" adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.

Pasal 28

Pasal ini juga menjadi salah satu pasal yang sering mendapat keberatan dari masyarakat. Dalam revisi kedua ini, ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Pasal Penjelas

Pasal 28

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "kerusuhan" adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.

Pasal 45

Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana dalam hal:

a. dilakukan demi kepentingan umum;

b. dilakukan untuk pembelaan atas dirinya sendiri; atau

c. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut merupakan karya seni,budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan.

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(4) Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.

(6) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(7) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam hal:

a. dilakukan untuk kepentingan umum; atau

b. dilakukan karena terpaksa membela diri.

(8) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:

a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(9) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dalam lingkungan keluarga, penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas aduan.

(10) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(11) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana

Ketentuan Pasal 45A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45A

(1) Setiap Orang yang dengan sengajanmendistribusikan dan/atau mentransmisikan

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ketentuan Pasal 45B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45B

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal Penjelasan

Pasal 45

Ayat (7)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "dilakukan untuk kepentingan umum" adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau kritik.

Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau tindakan orang lain.

Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar