61223, 12:40 – Parlemet Senaya (DPR) telah sahkan perubahan kedua Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Rapat Paripurna ke 10 pada Selasa 5 Desember 2023.
Revisi
kedua UU ITE jilid 2 ini mencakup beberapa pasal penting yang lengkapi dan
sempurnakan aturan ini, salah satu pasal yang mendapatkan perubahan adalah
pasal 27 yang dianggap pasal karet.
Selain
itu pada pasal 16 dan 17 UU ITE jilid 2 ini disisipkan 2 pasal yaitu pasal 16 A
dan Pasal 16 B tentang perlindungan anak di ruang digital yang sebelumnya belum
sama sekali dicantumkan.
Di
bawah ini adalah lima poin penting yang ada dalam UU ITE Jilid 2 lenkap dengan
penjelasan menurut salinan yang diterima oleh media.
Pasal
13 – salah satu materi yang diatur dalam pasal ini adalah mengenai identitas digital
dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam pasal 13.
Di
revisi UU ITE Jilid 2, Pasal 13 dan Pasal 14 terselip satu pasal yaitu Pasal 13
A yang isinya adalah.
Pasal
13 A
(1)
Penyelenggaraan
sertifikasi elektronik dapat menyelenggarakan layanan berupa
a.
Tanda tangan
elektronik
b.
Segel elektronik
c.
Penanda waktu elektronik
d.
Layanan
pengiriman elektronik tercatat
e.
Autentikasi
laman (web site)
f.
Prereservasi
tanda tangan elektronik dan/atau segel elektronik
g.
Identitas
digital dan/atau
h.
Layanan
lain yang menggunakan sertifikat elektronik
Pasal
penjelasan
Di
dalam dokumen Rancangan Penjelasan ataqs UU ITE, pasal 13A dapat dijelaskan
sebagai berikut
Huruf
b
Yang
dimaksud dengan segel elektronik adalah data elektronik yang dilekatkan, terasosiasi
atau terkait dengan informasi elektrnik dan/atau dokumen elektronik untuk
menjamin asal, integritas dan keutuhan dari informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang digunakan oleh badan usaha atau instansi terkait.
Huruf
c
Yang
dimaksud dengan penanda waktu elektronik adalah penanda yang mengikat antara
waktu dan tanggal dengan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
dengan menggunakan metode yang andal.
Huruf
d
Yang
dimaksud dengan layanan pengiriman elektronik tercatat adalah layanan yang
menyediakan pengiriman informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
memberikan bukti terkait pengiriman informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik dan melindungi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
dikirimkan dari resiko kehilangan, pencurian, kerusakan atau penambahan yang
tidak sah.
Huruf
e
Yang
dimaksud dengan autensikfikasi situe web adalah layanan yang mengindentifikasi
pemilik situs web atau mengaitkan situs web tersebut ke orang atau badan usaha
yang menerima sertifikasi elektronik situs web dengan menggunakan metode yang
andal.
Huruf
f
Yang
dimaksud dengan preservasi tanda tangan elektronik dan/atau segel elektronik
adalah layanan yang menjamin kekuatan hukum tanda tangan elektronik dan/atau segel
elektronik dalam suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik masih
dapat divalidasi meskipun masa berlaku sertifikat eleketronik sudah habis.
Huruf
g
Yang
dimaksud dengan "identitas digital" adalah Informasi Elektronik yang
memuat identitas unik dari suatu subjek hukum yang pemanfaatannya berada di
bawah penguasaan dari subjek hukum yang terasosiasi dengan identitas tersebut.
Pasal
16 – dalam satu aturan baru yang ada dalam perubahan ini adalah perlindungan
anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik, sebagaimana dimaksud dalam pasal
16 A dan Pasal 16 B sebagai berikut :
Pasal
16A
(1)
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi anak yang
menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik.
(2)
Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelindungan terhadap
hak anak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai
penggunaan produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan dan diselenggarakan
oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
(3)
Dalam memberikan produk, layanan, dan fitur bagi anak, Penyelenggara Sistem
Elektronik wajib menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional untuk
memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari tahap
pengembangan sampai dengan tahap penyelenggaraan Sistem Elektronik.
(4)
Dalam memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem
Elektronik wajib menyediakan:
a.
informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau
layanannya;
b.
mekanisme verifikasi pengguna anak; dan
c.
mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar
atau berpotensi melanggar hak anak.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal
16B
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dikenai
sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penghentian sementara; dan/atau
d.
pemutusan Akses.
Pasal
Penjelas
Pasal
16A
Ayat
(2) - Pelindungan terhadap hak anak merupakan prioritas Penyelenggara Sistem
Elektronik dibandingkan dengan kepentingan komersial Penyelenggara Sistem
Elektronik.
Yang
dimaksud dengan "pelindungan terhadap hak anak" termasuk pelindungan
terhadap data pribadi, privasi, dan keamanan diri anak baik secara fisik,
mental, maupun psikis dari penyalahgunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang melanggar hak anak.
Yang
dimaksud dengan "produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan dan
diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik" adalah produk,
layanan, dan fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses
oleh anak, atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh anak.
Ayat
(4)
Huruf
b - yang dimaksud dengan "mekanisme verifikasi" adalah tata cara
untuk memastikan bahwa pengguna yang mengakses Sistem Elektronik adalah anak,
dengan menggunakan teknologi.
Huruf
c - yang dimaksud dengan "mekanisme pelaporan penyalahgunaan" adalah
tata cara pelaporan dalam sebuah layanan atau fitur yang dapat diakses dengan
mudah oleh anak, orang tua, dan/atau wali anak.
Pasal
27 – berikut bunyi pasal tersebut yang telah direvisi sebagai berikut :
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan,
mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Di
antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan dua pasal, yakni Pasal 27A dan Pasal
27B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
27A
Setiap
Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara
menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam
bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui
Sistem Elektronik.
Pasal
27B
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik,
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
a.
memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut
atau milik orang lain; atau
b.
memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik,
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,
memaksa orang supaya:
a.
memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau
milik orang lain; atau
b.
memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.
Pasal
Penjelas
Dalam
dokumen Rancangan Penjelasan Atas Undang Undang ITE, pasal 27A dan pasal 27B
dijelaskan lebih lanjut, dengan bunyi berikut:
Pasal
27A
Yang
dimaksud dengan "menyerang kehormatan atau nama baik" adalah
perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain
sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.
Pasal
27B
Ayat
(1)
Yang
dimaksud dengan "ancaman kekerasan" dalam ketentuan ini adalah
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi muatan yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya
kekerasan.
Ayat
(2)
Yang
dimaksud dengan "ancaman pencemaran" adalah ancaman menyerang
kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud
supaya hal tersebut diketahui umum.
Pasal
28
Pasal
ini juga menjadi salah satu pasal yang sering mendapat keberatan dari
masyarakat. Dalam revisi kedua ini, ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
(1)
Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau
informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam
Transaksi Elektronik.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya
menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan,
jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
(3)
Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan
kerusuhan di masyarakat.
Pasal
Penjelas
Pasal
28
Ayat
(3)
Yang
dimaksud dengan "kerusuhan" adalah kondisi yang mengganggu ketertiban
umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.
Pasal
45
Ketentuan
Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
45
(1)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan,
mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)
Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana dalam hal:
a.
dilakukan demi kepentingan umum;
b.
dilakukan untuk pembelaan atas dirinya sendiri; atau
c.
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut merupakan karya
seni,budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan.
(3)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan,
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(4)
Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain
dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui
umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tindak pidana aduan yang
hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak
pidana dan bukan oleh badan hukum.
(6)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dibuktikan
kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi
kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(7)
Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam hal:
a.
dilakukan untuk kepentingan umum; atau
b.
dilakukan karena terpaksa membela diri.
(8)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa
orang dengan ancaman kekerasan untuk:
a.
memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut
atau milik orang lain; atau
b.
memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27B ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(9)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dalam
lingkungan keluarga, penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas aduan.
(10)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan
ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang
supaya:
a.
memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau
milik orang lain; atau
b.
memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(11)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) hanya dapat dituntut atas
pengaduan korban tindak pidana
Ketentuan
Pasal 45A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
45A
(1)
Setiap Orang yang dengan sengajanmendistribusikan dan/atau mentransmisikan
Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau
informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya
menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan,
jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)
Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang
menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ketentuan
Pasal 45B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
45B
Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman
kekerasan dan/atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal
Penjelasan
Pasal
45
Ayat
(7)
Huruf
a
Yang
dimaksud dengan "dilakukan untuk kepentingan umum" adalah melindungi
kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak
berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau kritik.
Dalam
negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan
berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung
ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau tindakan orang lain.
Pada
dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan
saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar