171122, 17:46 – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah tetapkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Salah satu ketentuan dalam Perpol tersebut yaitu melarang penggunaan gas air mata.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada jurnalis Rabu 16 November 2022.
Menurut Dedi Prasetyo Perpol ini selanjutnya akan disosialisasikan ke semua Polda dan seluruh tingkatan di bawahnya. Setiap anggota kepolisian diminta untuk pahami dan melaksanakan segala ketentuan yang diatur pada Perpol dimaksud.“Apabila dilanggar tentu akan diproses
baik kode etik maupun pidana,”kata Dedi
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini
menyampaikan bahwa Perpol ini dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga adalah
hal baru, hal itu krena selama ini hanya berbentuk perjanjian kerja sama antara
PSSI dengan kepolisian
“Yang tidak mengatur secara detail serta mengacu pada regulasi atau statuta FIFA,” katanya.
Sebagai informasi, salah satu pasal
dalam Perpol mengenai gas air mata tercantum dalam Pasal 31 yang mana
disebutkan dalam situasi kontingensi apabila terjadi peningkatan eskalasi
menjadi darurat dan memerlukan antispasi cepat dan luar biasa karena dapat
mengakibatkan kerugian besar kerusakan massal atau korban maka dilakukan PHH.
“Kecuali kontingensi yang terjadi di
zona I dan zona II (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar
minimal dengan ketinggian 2,5 (dua koma lima) meter dilarang melakukan
penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api,” bunyi aturan tersebut.
Tentunya
ini kabar gembira bagi para pecinta sepak bola Indonesia ditengah tidak
tentunya kompeitisi BRI Liga 1 yang belum dimulai lagi sejak insiden Kanjuruhan
yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu.
Kita tahu bagaimana insiden Kanjuruhan terjadi akibat aparat keamanan yang melontarkan puluhan gas air mata ke arah penonton dengan alasan ingin membubarkan massa yang sudah masuk ke lapangan.
Akibat dari insiden ini, 135 pendukung Arema harus merenggang nyawa akibat berdesakan dan menghirup asap gas air mata dan puluhan lainnya harus menderita sakit akibat efek dari gas air mata yaitu mata perih hingga merah pada sekitar matanya.
Ndut setuju dengan polling dari Indikator Politik Indonesia dimana 39,1 persen menyebut Kepolisian adalah yang paling bertanggung jawab atas insiden ini walaupun sampat sekarang tidak ada tanggapan atas polling tersebut dari institusi tersebut.
Masih dari polling yang sama di mana ndut setuju bahwa polisi mesti berani tetapkan Ketua Umum PSSI sebagai tersangka, karena bagaimana pun PSSI pun bertanggung jawab atas kompetisi tersebut walaupun yang menjalankan adalah PT Liga Indonesia Baru.
Namun semua tahu yang namanya sepak bola Indonesia itu adalah federaasinya PSSI dan PT Liga Indonesia Baru adalah operator dari BRI Liga 1 dan bertanggung jawab kepada PSSI dan PSSI bertanggung jawab atas keberlangsungan sepak bola Indonesia benar bukan ?
Ndut sich berharap rekomendasi tim gabungan indenpenden pencari fakta a.k.a TGIPF itu dijalankan kalau memang masih punya hati dan moral yang bagus, contohnya pejabat di Jepang atau Korea ketika ada masalah mereka memilih mundur karena malu bukannya tunggu di desak baru minta maaf, cobalah nuraninya diperbaiki itupun kalau masih bagus nuraninya.
Ya kita nantikan saja peraturan ini apakah memang demikian berlaku di lapangan atau ada pimpinan di daerah yang masih mencoba menggunakan gas air mata dengan alasan omong kosong terdesak atau mengurai massa, dan juga agar Kapolri mau kembali memberikan izin BRI Liga 1 kembali bergulir.
Ndak kasihan jenderal lihat anak isteri pemain harus gigit jari tiap bulan dapur tidak mengebul karena tidak adanya pemasukan dari suami mereka yang menjadi tumpuan hidup keluarga, cobalah bagaimana kalau itu terjadi pada anda dan anak buah anda ?! tolonglah !
