Sebagaimana ndut baca pada laman resmi
Kemdagri, perpanjangan PPKM ini mencakup beberapa hal salah satunya adalah
aturan makan dan minum di restoran.
Untuk
resto dan kafe pada level 2 dengan lokasi berada di dalam Gedung/toko atau area
terbuka baik berada di lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat
perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan kapasitas 75 persen, sementara waktu
beroperasi dibatasi sampai pukul22.00 waktu setempat.
Sebagaimana
dalam bunyi Instruksi Mendagri Nomor 20 tahun 2022, waktu makan maksimal adalah
60 menit.
Sedangkan,
untuk resto dan kafe yang jam operasionalnya malam hari dapat beroperasi dari
pukul18.00 sampai maksimal pukul00.00 waktu setempat, kapastitas maksimal resto
dan kafe adalah 75 persen.
Untuk
level 1 dan 3, resto dan kafe yang lokasi berada dalam Gedung/tokok atau area
terbuka baik lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/maa
diizinkan buka dengan protocol kesehatan ketat sampai pukul22.00 waktu setempat
dengan kapasitas 100 persen.
Sedangkan
resto dan kafe dengan jam bukanya pada malam hari dapat beroperasi dari
pukul18.00 hingga pukul00.00 waktu setempat, kapasitasi maksimal 75 persen.
Untuk
resto dan kafe di wilayah PPKM Level 3 dengan lokasi yang berada di dalam
Gedung/toko atau area terbuka baik pada lokasi sendiri maupun berlokasi pada
mall/pusat perbelanjaan diizinkan dengan protocol kesehatan yang ketat sampai
pukul21.00 waktu setempat, dengan kapasitas 60 persen dengan satu meja maksimal
dua orang dan dibatasi waktu makan maksimal 60 menit.
Baik
PPKM level 1, 2, dan 3 setiap pengunjung dan pegawai wajib gunakan aplikasi
PeduliLindungi untuk lakukan pelacakan hanya kategori hijau yang dalam aplikasi
PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan
kesehatan.
Ndut
apresiasi dengan apa yang dilakukan pemerintah dalam menerapkan PPKM Level 2
walaupun ada sedikit pelonggaran namun tetap menjadi perhatian pemerintah
karena angka posiitif dan wafat masih dapat kembali tinggi.
Kita
tahu saat ini pemerintah sudah mulai melonggarkan kebijakan tanpa karantina
walau banyak pengamat menolak itu karena akan berpotensi kembali naik disaat
adanya varian BA.2 dan Deltacron namun itu kembali kepada pribadi masing-masing
apakah mau taat dan patuh akan protocol kesehatan seperti memakai masker yang
baik dan benar.
Ndut
sich berharap dengan adanya pelonggaran ini, tidak ada lagi kenaikan yang cukup
signifikan apalagi di saat ada dua varian baru yang salah satunya sudah ada di
Indonesia, ndut Cuma minta agar patuhi protocol kesehatan dan segera vaksin
yang belum tidak usah pilih-pilih jenis vaksin, semua vaksin sama khasiatnya
kok.
Kita
nantikan saja apakah dengan pelonggaran ini makin turun angka posiitf dan
kematian atau malah semakin meningkat kembali seperti pada tahun lalu, itu
kembali kepada pribadi masing-masing yang ingin menjaga kesehatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar