Selasa, 05 April 2022

PPKM Level 2 : Aturan Makan di Resto/Café

5422, 10:00 – Pemerintah kembali perpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat a.k.a. PPKM di wilayah Jawa-Bali dari 5 hingga 18 April 2022.

Sebagaimana ndut baca pada laman resmi Kemdagri, perpanjangan PPKM ini mencakup beberapa hal salah satunya adalah aturan makan dan minum di restoran.

Untuk resto dan kafe pada level 2 dengan lokasi berada di dalam Gedung/toko atau area terbuka baik berada di lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan kapasitas 75 persen, sementara waktu beroperasi dibatasi sampai pukul22.00 waktu setempat.

Sebagaimana dalam bunyi Instruksi Mendagri Nomor 20 tahun 2022, waktu makan maksimal adalah 60 menit.

Sedangkan, untuk resto dan kafe yang jam operasionalnya malam hari dapat beroperasi dari pukul18.00 sampai maksimal pukul00.00 waktu setempat, kapastitas maksimal resto dan kafe adalah 75 persen.

Untuk level 1 dan 3, resto dan kafe yang lokasi berada dalam Gedung/tokok atau area terbuka baik lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/maa diizinkan buka dengan protocol kesehatan ketat sampai pukul22.00 waktu setempat dengan kapasitas 100 persen.

Sedangkan resto dan kafe dengan jam bukanya pada malam hari dapat beroperasi dari pukul18.00 hingga pukul00.00 waktu setempat, kapasitasi maksimal 75 persen.

Untuk resto dan kafe di wilayah PPKM Level 3 dengan lokasi yang berada di dalam Gedung/toko atau area terbuka baik pada lokasi sendiri maupun berlokasi pada mall/pusat perbelanjaan diizinkan dengan protocol kesehatan yang ketat sampai pukul21.00 waktu setempat, dengan kapasitas 60 persen dengan satu meja maksimal dua orang dan dibatasi waktu makan maksimal 60 menit.

Baik PPKM level 1, 2, dan 3 setiap pengunjung dan pegawai wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi untuk lakukan pelacakan hanya kategori hijau yang dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Ndut apresiasi dengan apa yang dilakukan pemerintah dalam menerapkan PPKM Level 2 walaupun ada sedikit pelonggaran namun tetap menjadi perhatian pemerintah karena angka posiitif dan wafat masih dapat kembali tinggi.

Kita tahu saat ini pemerintah sudah mulai melonggarkan kebijakan tanpa karantina walau banyak pengamat menolak itu karena akan berpotensi kembali naik disaat adanya varian BA.2 dan Deltacron namun itu kembali kepada pribadi masing-masing apakah mau taat dan patuh akan protocol kesehatan seperti memakai masker yang baik dan benar.

Ndut sich berharap dengan adanya pelonggaran ini, tidak ada lagi kenaikan yang cukup signifikan apalagi di saat ada dua varian baru yang salah satunya sudah ada di Indonesia, ndut Cuma minta agar patuhi protocol kesehatan dan segera vaksin yang belum tidak usah pilih-pilih jenis vaksin, semua vaksin sama khasiatnya kok.

Kita nantikan saja apakah dengan pelonggaran ini makin turun angka posiitf dan kematian atau malah semakin meningkat kembali seperti pada tahun lalu, itu kembali kepada pribadi masing-masing yang ingin menjaga kesehatannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar