Sabtu, 23 April 2022

PPKM Level 2 : Aturan Halalbihalal

23422, 10:55 – Jelang lebaran, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menandatangani Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tentang pelaksanaan Halalbihalal pada Idul Fitri 1443 H tahun 2022.

Sebagaimana ndut baca pada laman resmi Kemdagri, Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota di Indonesia dalam rangka kapasitas kehadiran untuk acara halalbihalal masyarakat sesuai dengan level PPKM daerah masing-masing baik di Jawa Bali maupun luar Jawa Bali.

Untuk daerah status PPKM Level 1 tamu yang hadir di acara halalbihalal adalah 100 persen, sedangkan untuk daerah level 2 berlaku 75 persen dan level 3 adalah 50 persen kehadiran.

Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang, tidak diperkenankan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat a.k.a. prasmanan, ini juga mengantisipatif untuk meminimalisasi potensi klaster penularan Covid19 dalam skala luas keramaian.

Ndut apresiasi dengan apa yang dilakukan pemerintah dalam menekan laju Covid19 di Indonesia salah satunya jelang lebaran dengan memberlakukan terutama saat perayaan Idul Fitri yang identic dengan halalbihalal.

Kita tahu Lebaran psti identic dengan pertemuan yang dilanjutkan dengan kegiatan makan bersama dalam keakraban yang sebelum Covid19 dapat dilakukan, namun saat ini kegiatan ini pun terpaksa diurungkan lantaran takutnya menjadi klaster penyebaran.

Ndut berharap dengan adanya surat edaran ini, masyarakat dapat memaklumi keadaan dan tidak memaksakan kehendak bila melihat saat ini sedang landai namun bila tidak disiplin bisa berakhir pada lonjakan.

Kita nantikan pelaksanaan di lapangan bagaimana surat edaran ini bekerja efektif dan apakah masyarakat dan pejabat di daerah dapat menerim surat edaran ini dengan bijak dan tidak berdasarkan ego pribadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar