23422, 10:55 – Jelang lebaran, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menandatangani Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tentang pelaksanaan Halalbihalal pada Idul Fitri 1443 H tahun 2022.
Sebagaimana
ndut baca pada laman resmi Kemdagri, Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh
gubernur dan bupati/walikota di Indonesia dalam rangka kapasitas kehadiran
untuk acara halalbihalal masyarakat sesuai dengan level PPKM daerah
masing-masing baik di Jawa Bali maupun luar Jawa Bali.
Untuk
daerah status PPKM Level 1 tamu yang hadir di acara halalbihalal adalah 100
persen, sedangkan untuk daerah level 2 berlaku 75 persen dan level 3 adalah 50
persen kehadiran.
Untuk
kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman
disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang, tidak diperkenankan ada
makanan/minuman yang disajikan di tempat a.k.a. prasmanan, ini juga
mengantisipatif untuk meminimalisasi potensi klaster penularan Covid19 dalam
skala luas keramaian.
Ndut
apresiasi dengan apa yang dilakukan pemerintah dalam menekan laju Covid19 di
Indonesia salah satunya jelang lebaran dengan memberlakukan terutama saat
perayaan Idul Fitri yang identic dengan halalbihalal.
Kita
tahu Lebaran psti identic dengan pertemuan yang dilanjutkan dengan kegiatan
makan bersama dalam keakraban yang sebelum Covid19 dapat dilakukan, namun saat
ini kegiatan ini pun terpaksa diurungkan lantaran takutnya menjadi klaster
penyebaran.
Ndut
berharap dengan adanya surat edaran ini, masyarakat dapat memaklumi keadaan dan
tidak memaksakan kehendak bila melihat saat ini sedang landai namun bila tidak
disiplin bisa berakhir pada lonjakan.
Kita nantikan pelaksanaan di lapangan bagaimana surat edaran ini bekerja efektif dan apakah masyarakat dan pejabat di daerah dapat menerim surat edaran ini dengan bijak dan tidak berdasarkan ego pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar