Selasa, 01 Februari 2022

Aturan Masuk Mal di PPKM Level 1-3

1222, 10:30 – Di tengah lonjakan kasus covid19, pemerintah putuskan perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat a.k.a. PPKM Level 1-3 di Jawa Bali hingga 7 Februari 2022.

Sebagaimana ndut baca pada laman resmi Kemdagri, hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri a.k.a. Inmendagri Nomor 6 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2 dan 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tersebut, mengatur ketentuan operasional mal atau pusat perbelanjaan dimana pada PPKM level 3 mal diizinkan beroperasi hingga pukul21.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen.

Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk pusat perbelanjaan atau mall, selain itu juga menutup arena bermain anak, temapt hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal.

Untuk level dua, mall diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen hingga pukul21.00 waktu setempat, sedangkan di wilayah PPKM level 1 mall diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen hingga pukul22.00

Anak-anak di bawah 12 tahun yang berada di daerah PPKM level 2 dan 1 diperbolehkan masuki mall namun tetap di damping dan dalam pengawasan orangtua.

Tempat bermain anak dan hiburan dalam mall sudah boleh dibuka dengan syarat harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan pelacakan.

Untuk pengunjung mall di wilayah PPKM level 3 hingga 1 wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pelacakan untuk mencegah penyebaran covid19.

Hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Ndut mengapresiasi dengan langkah pemerintah yang menerbitkan aturan mendagri di tengah lonjakan covid19 termasuk varian omicron, toch ini juga membuat ekonomi sedikit tidak terganggu.

Kita tahu saat ini pasien covid19 terus melonjak belum lagi varian omicron yang sudah tembus seribu pasien dan ada lima orang meninggal akibat varian ini, tentunya ini menjadi perhatian kita semua.

Ndut berharap dengan adanya PPKM ini dapat meningkatkan nilai ekonomi terutama UMKM sebagai pintu depan dalam meningkatkan laju ekonomi bangsa yang sedang terpuruk lantaran covid19.

Kita nantikan saja PPKM ini dapat menurunkan laju lonjakan pasien positif dan kematian akibat covid19 yang saat ini tengah hits dan menambah income ekonomi bagi penduduk negeri ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar