4122, 11:20 – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat a.k.a. PPKM mulai hari ini hingga 17 Januari 2022, untuk Jakarta memasuki PPKM Level 2.
Sebagaimana
ndut baca pada laman resmi Kemdagri, perpanjangan PPKM ini tertulis dalam
Instruksi Menteri Dalam Negeri a.k.a. Inmendagri No. 1 tahun 2022 tentang PPKM
Level 3, Level 2, Level 1 covid19 di wilayah Jawa Bali.
Salah
satu yang menjadi bahasan yaitu Restoran, rumah makan dan warteg di wilayah
Jakarta diizinkan membuka usahanya sampai pukul21.00 dengan kapasitas 50 persen
dan waktu makan hanya 60 menit.
Sedang
restoran, rumah makan, kafe yang berlokasi di dalam Gedung atau toko atau area
terbuka baik lokasi sendiri atau di pusat perbelanjaan / mall diizinkan buka
dengan protocol Kesehatan yang ketat sampai dengan pukul21.00 waktu setempat
dengan 50 persen kapasitas dengan waktu makan 60 menit.
Para
pengunjung dan pegawai restoran, rumah makan, kafe wajib gunakan aplikasi
PeduliLindungi untuk proses pelacakan covid19.
Tentunya
ketentuan ini membuat para pengusaha restaurant, rumah makan dan warteg dapat
bernafas lega dalam mencari keuntungan di kala pendemi ini walau durasi makannya
hanya satu jam saja.
Kita
tahu pandemic ini membuat rumah makan, restaurant dan warteg tutup karena dapat
memicu kerumuman dalam hal memesan dan menunggu makanan, namun kini sudah
dilonggarkan itu berarti nilai ekonomi akan bangkit lagi walau perlahan namun
pasti.
Ndut
berharap para pengusaha rumah makan, restaurant dan warteg menaati peraturan
dan tidak segan untuk menegur pelanggan yang abaikan protocol Kesehatan, lebih
baik kehilangan pelanggan karena abai prokes daripada hilang keuntungan apalagi
di saat varian omicron dapat mengancam keberlangsungan hidup dari para
pengusaha ini.
Kita nantikan saja, apakah para pengusaha rumah makan, restaurant dan warteg ini dalam memberikan pelayanan sesuai ketentuan pemerintah atau tidak di saat pendemi ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar