Selasa, 04 Januari 2022

DKI PPKM Level 2, Aturan Makan di Resto dan Warteg

4122, 11:20 – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat a.k.a. PPKM mulai hari ini hingga 17 Januari 2022, untuk Jakarta memasuki PPKM Level 2.

Sebagaimana ndut baca pada laman resmi Kemdagri, perpanjangan PPKM ini tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri a.k.a. Inmendagri No. 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 covid19 di wilayah Jawa Bali.

Salah satu yang menjadi bahasan yaitu Restoran, rumah makan dan warteg di wilayah Jakarta diizinkan membuka usahanya sampai pukul21.00 dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan hanya 60 menit.

Sedang restoran, rumah makan, kafe yang berlokasi di dalam Gedung atau toko atau area terbuka baik lokasi sendiri atau di pusat perbelanjaan / mall diizinkan buka dengan protocol Kesehatan yang ketat sampai dengan pukul21.00 waktu setempat dengan 50 persen kapasitas dengan waktu makan 60 menit.

Para pengunjung dan pegawai restoran, rumah makan, kafe wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pelacakan covid19.

Tentunya ketentuan ini membuat para pengusaha restaurant, rumah makan dan warteg dapat bernafas lega dalam mencari keuntungan di kala pendemi ini walau durasi makannya hanya satu jam saja.

Kita tahu pandemic ini membuat rumah makan, restaurant dan warteg tutup karena dapat memicu kerumuman dalam hal memesan dan menunggu makanan, namun kini sudah dilonggarkan itu berarti nilai ekonomi akan bangkit lagi walau perlahan namun pasti.

Ndut berharap para pengusaha rumah makan, restaurant dan warteg menaati peraturan dan tidak segan untuk menegur pelanggan yang abaikan protocol Kesehatan, lebih baik kehilangan pelanggan karena abai prokes daripada hilang keuntungan apalagi di saat varian omicron dapat mengancam keberlangsungan hidup dari para pengusaha ini.

Kita nantikan saja, apakah para pengusaha rumah makan, restaurant dan warteg ini dalam memberikan pelayanan sesuai ketentuan pemerintah atau tidak di saat pendemi ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar