Selasa, 14 Desember 2021

Aturan Masuk Mall PPKM Sampai 3 Januari 2022

141221, 08:20 - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat a.k.a. PPKM dari tanggal 14 Desember hingga 3 Januari, sejumlah tempat memberikan atensinya termasuk Mall.

Sebagaimana ndut baca pada laman resmi Kemdagri, instruksi Mendagir No. 67 tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali dimana daerah level 3 PPKM Mall diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan menggunkan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protocol Kesehatan yang diatur oleh Pemda.

Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, sedangkan anak di bawah 12 tahun dilarang masuk, serta tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan untuk sementara ditutup.

Untuk level 2, mal atau pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat dalam pengawasan orangtua.

Tempat bermain anak-anak dan hiburan dibuka dengan syarat orang tua harus catatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan pelacakan jika ditemukan terpapar covid19.

Daerah level 1 pusat perbelanjaan dan mall dapat beroperasi hingga pukul22.00, kapasitas dibolehkan 100 persen, anak di bawah 12 tahun boleh masuk mall dengan syarat dalam pengawasan orangtua.

Wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap jumlah pengunjung dan pegawai mall dan pusat perbelanjaan.

Tentunya ini menjadi kabar gembira bagi para pencari hiburan disaat pandemic yang belum jelas kapan berakhirnya.

Kita tahu covid19 ini membuat semua orang berdampak terutama kalangan ekonomi termasuk para pedagang dan pengisi tenant dalam mall yang sampai sekarang tidak jelas kapan berakhirnya pandemic ini.

Ndut berharap dengan dibukanya mall dan pusat perbelanjaan ini dapat menaikkan tingkat ekonomi terutama para UKM yang ada di negeri ini dan secara nasional yang membuat angka pengangguran dapat menurun.

Dan juga jangan sampai dengan adanya pelonggaran ini tidak membuat klaster dan terpapar covid19 semakin merajalela.

Kita nantikan saja perkembangan dari pelonggaran ini dan tidak menjadi klaster di kemudian hari..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar