101221, 11:50 - Pemerintah akan perpanjang jam operasional mall dan pusat perbelanjaan selama Natal dan Tahun Baru
Sebagaimana
ndut baca pada laman resmi Kemdagri, dimana tertuang dalam Instruksi Menteri
Dalam Negeri a.k.a. Inmendagri nomor 66 tahun 2021.
Dalam
Inmendagri tertulis jam operasional mall di perpanjang menjadi pukul09.00
hingga 22.00 waktu setempat
Selain
itu, pemerintah juga batasi jumlah pengunjung tidak lebih dari 75 persen dari
kapasitas total mall dan pusat perbelanjaan dengan menerapkan protocol
Kesehatan yang lebih ketat.
Untuk
kegiatan makan dan minum di mall dan pusat perbelanjaan boleh dilakukan dengan
kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protocol Kesehatan lebih ketat. Peraturan
ini mulai berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Ndut
apresiasi dengan apa yang dilakukan pemerintah dalam menekan penyebaran covid19
ditengah maraknya varian omicron.
Kita
tahu, pemerintah batalkan kebijakan PPKM Level 3 edisi Nataru dengan alasan
tingkat imunity yang sudah mulai ada, dan juga sudah lebih dari 50 persen warga
yang terima dosis pertama dan 40 persen dosis kedua, namun apakah dengan ini
lantas dibatalkan, ndut melihat inkonsistensi pemerintah dalam membuat
kebijakan walau kita tahu ini berdasarkan perkembangan situasi virus yang ada.
Tapi
dengan berganti kebijakan ini membuat masyarakat bingung yang mana yang
dipercaya peraturannya ? atau inikah strategi pemerintah dalam menahan warga
untuk tidak beraktivitas di luar rumah saat Nataru dengan gonta ganti peraturan
?
Ndut
sich berharap tidak ada lagi instruksi menteri yang baru yang membuat warga
semakin tambah pusing, cukup satu saja yang resmi tanpa diganti-ganti agar
jelas tujuannya.
Kita nantikan penerapan kebijakan baru ini di lapangan, semoga apa yang diharapkan pemerintah dalam menghadapi libur Nataru ini bisa berjalan dengan nyaman dan tidak menciptakan klaster baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar