Jumat, 10 Desember 2021

Aturan Mall Saat Natal dan Tahun Baru

101221, 11:50  - Pemerintah akan perpanjang jam operasional mall dan pusat perbelanjaan selama Natal dan Tahun Baru

Sebagaimana ndut baca pada laman resmi Kemdagri, dimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri a.k.a. Inmendagri nomor 66 tahun 2021.

Dalam Inmendagri tertulis jam operasional mall di perpanjang menjadi pukul09.00 hingga 22.00 waktu setempat

Selain itu, pemerintah juga batasi jumlah pengunjung tidak lebih dari 75 persen dari kapasitas total mall dan pusat perbelanjaan dengan menerapkan protocol Kesehatan yang lebih ketat.

Untuk kegiatan makan dan minum di mall dan pusat perbelanjaan boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protocol Kesehatan lebih ketat. Peraturan ini mulai berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Ndut apresiasi dengan apa yang dilakukan pemerintah dalam menekan penyebaran covid19 ditengah maraknya varian omicron.

Kita tahu, pemerintah batalkan kebijakan PPKM Level 3 edisi Nataru dengan alasan tingkat imunity yang sudah mulai ada, dan juga sudah lebih dari 50 persen warga yang terima dosis pertama dan 40 persen dosis kedua, namun apakah dengan ini lantas dibatalkan, ndut melihat inkonsistensi pemerintah dalam membuat kebijakan walau kita tahu ini berdasarkan perkembangan situasi virus yang ada.

Tapi dengan berganti kebijakan ini membuat masyarakat bingung yang mana yang dipercaya peraturannya ? atau inikah strategi pemerintah dalam menahan warga untuk tidak beraktivitas di luar rumah saat Nataru dengan gonta ganti peraturan ?

Ndut sich berharap tidak ada lagi instruksi menteri yang baru yang membuat warga semakin tambah pusing, cukup satu saja yang resmi tanpa diganti-ganti agar jelas tujuannya.

Kita nantikan penerapan kebijakan baru ini di lapangan, semoga apa yang diharapkan pemerintah dalam menghadapi libur Nataru ini bisa berjalan dengan nyaman dan tidak menciptakan klaster baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar