Selasa, 09 November 2021

Antara Rehabilitas dan Over Kapasitas

91121,  10:58  - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin keluarkan Pedoman Nomor 18 tahun 2021 sebagai acuan bagi penuntut umum dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Sebagaimana ndut baca pada laman berita dimana Pedoman ini diharapkan menjadi salah satu cara mengurangi masalah penghuni yang lebihi kapasitas lapas.

Sudah berlaku pada 1 November 2021 lalu, maka penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan dapat melihat pada pedoman ini.

Pedoman ini terdiri dari 9 bab yang mengatur prosedur pra penuntutan, penuntutan, pengawasan, pelatihan dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Ndut mengapresiasi dengan apa yang dilakukan Jaksa Agung dalam menimalkan kapasitas lapas yang sudah over tapi ndut masih sangsi dengan pedoman ini bila melihat dilapangan kasus yang terjadi.

Ndut tidak pernah melihat ada warga sipil yang diduga penyalahgunaan narkotika mengajukan rehab namun malah tetap jalanin hukuman ini sama seperti pada program dibawah 1 gram berlaku rehabilitasi tapi di lapangan nyatanya tidak terdengar.

Bahkan untuk merubah pasal rehabilitasi saja kabarnya harus dengan mahar sejumlah nominal Rupiah yang nilainya tidak kecil.

Kita tahu bagaimana narkoba ini menggregoti masyarakat Indonesia, namun apakah dengan program ini dapat meminimalisir peredaran narkoba yang semakin massif, jangan sampai tertangkap di bawah 1 gram ternyata bandar besar yang punya gudang yang siap di edarkan.

Karena hal ini sering ndut dengar dari dalam penjara, dimana tertangkap minim gram namun ketika didalam ternyata bandar besar dengan gudang yang siap edar ke seluruh penjuru Indonesia.

Ndut sich berharap, program ini dapat jalan dan tidak tebang pilih dalam artian masyarakat miskin pun dapat mengikuti ini bukan hanya artis saja, karena dimata hukum semua sama rata sama rasa.

Kita nantikan saja implementasi dari program ini dilapangan apakah bisa menjangkau rakyat miskin yang tertipu oleh iming-iming uang besar untuk edarkan narkotika bisa mendapatkan program ini atau sama seperti program rehab di bawah 1 gram hanya lipservice saja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar