91121, 10:58 - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin keluarkan Pedoman Nomor 18 tahun 2021 sebagai acuan bagi penuntut umum dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Sebagaimana
ndut baca pada laman berita dimana Pedoman ini diharapkan menjadi salah satu
cara mengurangi masalah penghuni yang lebihi kapasitas lapas.
Sudah
berlaku pada 1 November 2021 lalu, maka penanganan kasus penyalahgunaan
narkotika yang perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan dapat melihat pada
pedoman ini.
Pedoman
ini terdiri dari 9 bab yang mengatur prosedur pra penuntutan, penuntutan,
pengawasan, pelatihan dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana
penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Ndut
mengapresiasi dengan apa yang dilakukan Jaksa Agung dalam menimalkan kapasitas
lapas yang sudah over tapi ndut masih sangsi dengan pedoman ini bila melihat
dilapangan kasus yang terjadi.
Ndut
tidak pernah melihat ada warga sipil yang diduga penyalahgunaan narkotika
mengajukan rehab namun malah tetap jalanin hukuman ini sama seperti pada
program dibawah 1 gram berlaku rehabilitasi tapi di lapangan nyatanya tidak terdengar.
Bahkan
untuk merubah pasal rehabilitasi saja kabarnya harus dengan mahar sejumlah
nominal Rupiah yang nilainya tidak kecil.
Kita
tahu bagaimana narkoba ini menggregoti masyarakat Indonesia, namun apakah dengan
program ini dapat meminimalisir peredaran narkoba yang semakin massif, jangan
sampai tertangkap di bawah 1 gram ternyata bandar besar yang punya gudang yang
siap di edarkan.
Karena
hal ini sering ndut dengar dari dalam penjara, dimana tertangkap minim gram
namun ketika didalam ternyata bandar besar dengan gudang yang siap edar ke
seluruh penjuru Indonesia.
Ndut
sich berharap, program ini dapat jalan dan tidak tebang pilih dalam artian masyarakat
miskin pun dapat mengikuti ini bukan hanya artis saja, karena dimata hukum
semua sama rata sama rasa.
Kita nantikan saja implementasi dari program ini dilapangan apakah bisa menjangkau rakyat miskin yang tertipu oleh iming-iming uang besar untuk edarkan narkotika bisa mendapatkan program ini atau sama seperti program rehab di bawah 1 gram hanya lipservice saja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar