Sabtu, 09 Oktober 2021

MUI Halalkan Vaksin Zifivax

91021,  16.00 – Majelis Ulama Indonesia a.k.a. MUI menyatakan vaksin covid19 dengan merek Zifivax halal untuk digunakan.

Vaksin yang diproduksi perusahaan Tiongkok Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co.,Ltd tertuang dalam fatwa MUI nomor 53 tahun 2021 tentang produk vaksin covid19.

Vaksin produksi Anhui ini boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli / Lembaga yang kredibel dan kompeten selain itu diambil setelah MUI menimbang beberapa hal salah satu pertimbangannya adalah vaksinasi sebagai upaya untuk menghadapi covid19.

Selain itu MUI juga menerima permintaan sertifikasi halal terhadap produk vaksin tersebut mengingat produk ini akan dikonsumsi oleh umat Islam yang wajib diperhatikan dan diyakini kesucian dan kehalalannya.

Ndut apresiasi dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh MUI terhadap produk vaksin produksi Anhui Zifivax untuk disuntikkan kepada warga saat vaksin ini datang ke Indonesia.

Kita tahu animo masyarakat akan vaksin ini semakin meningkat tentunya dengan persediaan vaksin lintas merek yang mumpuni, dengan datangnya Zifivax mampu menambah jumlah vaksin yang sudah tersedia.

Kita nantikan kedatangan vaksin Zifivax ke Indonesia untuk disuntikkan kepada warga dalam menantikan vaksinasi semoga bisa jadi vaksin booster dimasa mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar