Rabu, 27 Oktober 2021

Harga PCR Turun

271021,  16.00  - Sebagaimana permintaan Presiden agar harga test PCR dibawah Rp300 ribu ditanggapi oleh Kementerian Kesehatan.

Lewat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof.dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp.THT-KL(K), MARS sebagaimana ndut baca pada laman Kemkes, Kementerian Kesehatan menerbitkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR turun menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Hal ini dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR terdiri dari komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku Rabu (27/10).

Prof Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

Bilamana ada Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.

Ndut apresiasi dengan kebijakan Kemkes soal harga PCR walaupun sebenarnya masih terlalu mahal tapi apa mau dikata dijalankan saja.

Kita tahu pemerintah menerbitkan surat edaran dimana syarat untuk melakukan perjalanan udara adalah dengan menyertakan test negative PCR yang mana saat ini cukup mahal sebelum diturunkan paksa oleh pemerintah.

Ndut melihat dengan adanya syarat PCR bukankah semakin banyak laboratorium dadakan yang menggelar test PCR dengan harga terjangkau walau kita belum tahu apakah laboratorium ini terdaftar dan akurat dalam membaca hasil sample PCR kita.

Jangan jadikan hal ini menjadi dunia industry komersil walaupun saat ini sudah mengarah ke sana dengan berlomba memainkan harga seperti kasus antigen dan juga harus diperhatikan keaslian dari data tersebut jangan juga banyak yang palsu harus ada control dari pemerintah terutama dinas Kesehatan setempat.

Ndut berharap pihak dinas Kesehatan kota/kabupaten setiap periodik lakukan inspeksi kepada laboratorium dan fasilitas Kesehatan yang menyediakan test PCR agar tidak ada lagi praktek-praktek diluar ketentuan Kemkes seperti dapat ditunggu 4 jam dengan membayar sejumlah uang yang sekarang ini mungkin marak.

Kita nantikan wujud nyata dari ketentuan ini di lapangan yang sebenarnya masih cukup mahal dan tidak ada subsidi dari pemerintah. Semoga tidak ada lagi praktek kecurangan demi meraih keuntungan semata.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar