271021, 16.00 - Sebagaimana permintaan Presiden agar harga test PCR dibawah Rp300 ribu ditanggapi oleh Kementerian Kesehatan.
Lewat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan
Prof.dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp.THT-KL(K), MARS sebagaimana ndut baca pada laman
Kemkes, Kementerian Kesehatan menerbitkan batas tarif tertinggi pemeriksaan
RT-PCR turun menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk luar
pulau Jawa dan Bali.
Hal ini dilakukan melalui perhitungan biaya
pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR terdiri dari komponen jasa pelayanan/SDM, komponen
reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan
komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR
tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan
Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan
RT-PCR, dan mulai berlaku Rabu (27/10).
Prof Kadir menekankan agar semua fasilitas
pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa
lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif
tertinggi RT-PCR tersebut.
Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan
besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam
dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.
Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas
Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan
RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.
Bilamana ada Lab yang memakai harga tidak
mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas
Kesehatan Kota/Kabupaten. Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan
maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.
Ndut apresiasi dengan kebijakan Kemkes soal
harga PCR walaupun sebenarnya masih terlalu mahal tapi apa mau dikata
dijalankan saja.
Kita tahu pemerintah menerbitkan surat
edaran dimana syarat untuk melakukan perjalanan udara adalah dengan menyertakan
test negative PCR yang mana saat ini cukup mahal sebelum diturunkan paksa oleh
pemerintah.
Ndut melihat dengan adanya syarat PCR bukankah
semakin banyak laboratorium dadakan yang menggelar test PCR dengan harga terjangkau
walau kita belum tahu apakah laboratorium ini terdaftar dan akurat dalam
membaca hasil sample PCR kita.
Jangan jadikan hal ini menjadi dunia industry
komersil walaupun saat ini sudah mengarah ke sana dengan berlomba memainkan
harga seperti kasus antigen dan juga harus diperhatikan keaslian dari data tersebut
jangan juga banyak yang palsu harus ada control dari pemerintah terutama dinas Kesehatan
setempat.
Ndut berharap pihak dinas Kesehatan kota/kabupaten
setiap periodik lakukan inspeksi kepada laboratorium dan fasilitas Kesehatan yang
menyediakan test PCR agar tidak ada lagi praktek-praktek diluar ketentuan Kemkes
seperti dapat ditunggu 4 jam dengan membayar sejumlah uang yang sekarang ini
mungkin marak.
Kita nantikan wujud nyata dari ketentuan
ini di lapangan yang sebenarnya masih cukup mahal dan tidak ada subsidi dari
pemerintah. Semoga tidak ada lagi praktek kecurangan demi meraih keuntungan
semata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar