Senin, 17 Oktober 2022

Mengenal Daftar Pelat Nomor Menteri di Indonesia

171022, 23:30  – Setiap mobil yang digunakan di jalan raya wajib dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tak terkecuali mobil milik presiden, menteri dan pejabat lainnya.

Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2015 pasal 6, kendaraan bermotor yang bisa mendapatkan nomor registrasi dengan angka khusus atau tanpa huruf seri adalah kendaraan dinas pemerintah.

Banyak orang tahu pengguna pelat nomor polisi (nopol) RI 1adalah Presiden dan RI 2adalah Wakil Presiden, sedangkan RI 3 digunakan untuk kendaraan istri Presiden dan RI 4 untuk kendaraan istri Wakil Presiden

Namun tidak banyak juga yang belum tahu kementerian mana atau pejabat tinggi negara siapa yang gunakan nopol R 7, RI 21 dan seterusnya.

Saat ini ada 101 unit kendaraan dinas pemerintah yang gunakan Toyota Crown 2,5 HV G-Executive, sedangkan Presiden RI gunakan Mercedes Benz S600 Guard.

Pemerintah juga sudah tugaskan kepada pemerintah pusat dan daerah, serta TNI dan Polri agar gunakan kendaraan listrik sebagai mobil dinas agar lebih ramah lingkungan.

Berikut daftar pelat nomor polisi yang digunakan menteri dan pejabat tinggi negara

RI 1 – Presiden RI

RI 2 – Wakil Presiden

RI 3 -  Istri Presiden

RI 4 – Istri Wakil Presiden

RI 5 – Ketua MPR RI

RI 6 – Ketua DPR RI

RI 7 – Ketua DPD RI

RI 8 – Ketua MA

RI 9 – Ketua MK

RI 10 – Ketua BPK

RI 11 -  Ketua KY (dulu digunakan Menko Polhukam)

RI 12 – Gubernur BI (Menko Ekonomi)

RI 13 -  Ketua OJK (Menko Kesra)

RI 14 – Menteri Sekretariat Negara

RI 15 -  Menko Polhukam (Sekretariat Kabinet)

RI 16 -  Menko Perekonomia (Mendagri)

RI 17 -  Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menlu)

RI 18 – Menko Kemaritiman ( Menteri Pertahanan)

RI 19 – belum tersedia

RI 20 – Menteri Dalam Negeri (Menteri Kuangan)

RI 21 – Menteri Luar Negeri (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)

RI 22 – Menteri Pertahanan (Menteri Perindustrian)

RI 23 – Menteri Agama (Menteri Perdagangan)

RI 24 – Menteri Hukum dan HAM (Menteri Pertanian)

RI 25 – Menteri Keuangan (Menteri Kehutanan)

RI 26 – Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (Menteri Perhubungan)

RI 27 – Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ( Menteri Kelautan dan Perikanan)

RI 28 – Menteri Kesehatan (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)

RI 29 – Menteri Sosial (Menteri Pekerjaan Umum) 

RI 30 – Menteri Tenaga Kerja (Menteri Kesehatan)

RI 31 – Menteri Perindustrian (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)

RI 32 – Menteri Perdagangan (Menteri Sosial )

RI 33 – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri Agama)

RI 34 – Menteri PUPR (Menteri Kebudayaan dan Pariwisata)

RI 35 – Menteri Perhubungan (Menteri Komunikasi dan Informatika)

RI 36 -  Menteri Kominfo (Menteri Negara Riset dan Teknologi)

RI 37 -  Menteri Pertanian (Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)

RI 38 – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri Negara Lingkungan Hidup)

RI 39 – Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri Pemberdayaan Perempuan )

RI 40 -  Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri PAN-RB)

RI 41 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal

RI 42 – Meteri Perencanaan Pembangunana Nasuonal /  Bappenas 


Antara Ferdy Sambo, Teddy Minahasa dan Arahan Jokowi

171022, 12:30 – Ada yang menarik jelang akhir pekan lalu dimana Presiden Jokowi memanggil 559 personel Polri dengan mulai dari pejabat Mabes Polri, Kapolda dan Kapolres/tabes seluruh Indonesia.

Menariknya lagi pemanggilan ini tanpa ada topi, tongkat komando, ponsel dan juga ajudan, ini tentunya tidak biasa dan yang minta adalah Presiden walau anda insiden dimana Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menerima dan berbicara lewat telepon jelang pengarahan

Ndut berpikir ini soal kisruh Polri saat ini yang menjadi heboh apalagi kasus Ferdy Sambo dan juga yang terakhir peredaran narkotika yang melibatkan calon Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa.

Ditambah dengan gaya hedonisme dari salah satu petinggi Polri yang mengenakan pakaian kemeja dan jam tangan yang ditaksir lebih dari gaji utama sang petinggi saat memberikan keterangan pers perihal kasus Sambo

Dan benar dugaan ndut ini dimana Presiden Jokowi menyoroti ketiga kasus ini yang membuat kepercayaan public terhadap institusi Polri menurun.

Presiden Jokowi mengingatkan setiap tingkah laku anggota Polri bakal terus disorot oleh masyarakat dan dapat pengaruhi tingkat kepercayaan public terhadap insitusi ini.

Apalagi ditengah perkembangan media sosial, masyarakat lebih mudah perhatian gaya hidup pejabat Polri termasuk hal receh seperti pakaian dan jam yang dikenakan.

"Urusan tadi, urusan mobil, urusan motor gede, urusan yang remeh-temehnya, sepatunya apa, bajunya apa, dilihat masyarakat sekarang ini. Itu yang kita harus mengerti dalam situasi dunia yang penuh keterbukaan,"

Apa yang dikatakan Jokowi ada benarnya kita bisa lihat bagaimana perilaku para petinggi ini ketika tidak sedang dinas dengan hobinya yaitu mengendarai motor gede atau berkendara dengan mobil mewah saat berdinas.

Tentunya ini menjadi pertanyaan, dari mana mereka bisa membeli motor gede atau mobil mewah bila melihat daftar gaji mereka yang boleh dibilang mesti nabung berapa tahun biar bisa membeli dan membayar pajaknya.

Sehingga timbulnya pikiran negative dari masyarakat misalnya oh mungkin bersekutu dengan bandar narkoba atau jadi pelindung dari sindikat tertentu sehingga dapat upeti dan upeti itu diputar lagi dengan mobil atau motor gede untuk menghindari pidana walaupun pun kena pasal pencucian uang.

Ndut sich melihat para petinggi Polri (maaf kalau salah) yang berada di ibukota Propinsi lebih banyak bergaya daripada prestasi turun ke jalan misalnya mengatur lalu lintas disaat dirinya berangkat ke markas tanpa patwal.

Atau ikut tim serse dan narkotika menggrebek kantong atau kampung narkoba di daerahnya ketimbang prescon dengan selalu dibisiki oleh kasat atau perwira lainnya di depan kamera.

Mungkin para petinggi Mabes, Kapolda dan Kapolres/tabes ini harus belajar dari Jenderal Hoegeng Imam Santoso walaupun mungkin tidak relevan di jaman sekarang tapi menurut ndut penting agar mereka ini tidak hidup dalam kemewahan karena ketika mati emangnya harta yang mereka dapat di bawa juga dengan diselipin di kain kafan atau samping peti mati ?

Seorang Jenderal Hoegeng saja sampai purna tugasnya sebagai Kapolri tidak punya rumah dan mobil, padahal dengan posisinya sebagai Kapolri tentunya dia akan mudah minta dan dapatkan tapi bukan itu prinsip beliau.

Cobalah para Jenderal, Ajun Komisaris Besar dan Komisaris Besar ini melihat sosok Hoegeng dalam tugasnya sebagai kepala polisi di daerah penempatan, kasih contoh kepada anak buah anda ndak usah berperilaku hedonisme toch itu juga ndak ada gunanaya.

Lihat sosok calon Kapolda Jawa Timur ini, kabarnya ndak punya utang tapi rumah dan tanahnya banyak, jadi berpikir donk masa iya ndak punya utang sepanjang hidupnya, duit dari mana, nabung okelah tapi sampai berapa lama, emang dia ndak punya keinginan yang terpendam dan terbatas waktu untuk mendapatkanya suatu barang !

Jadi ndut setuju dengan arahan Jokowi ini dan sepatutnya dijalankan oleh seluruh Petinggi Mabes Polri, Kapolda dan Kapolres/tabes sejak arahan itu diberikan kalau tidak mau disorot lagi masyarakat.

Tunjukkan prestasi misalnya daerah penempatannya zero criminal setidaknya tidak ada begal atau yang meresahkan masyarakat atau memberantas pungli, bukannya hari ini mau pake mobil merek apa ya ke kantor atau hari ini mau pake jam merek apa !

Ingat harta yang anda kumpulkan saat ini tidak akan dibawa dan ditanya oleh Sang Kuasa tapi yang akan ditanyakan, sudah apa yang kau lakukan dan berikan di daerah penempatanmu selama kau bertugas, kalo kayak begini kau jawab apa komandan ?

Jadi kepada 559 petinggi Polri mulai dari Pati, Kapolda, Kapolres/tabes seluruh Indonesia silakan renungkan dan jalankan di kehidupan anda arahan dari Presiden Jokowi bila tidak ingin bernasib sama dengan rekan anda yang telah ndut ucapkan di atas atau terjulidkan oleh netizen hingga sampai lagi ke telinga Jokowi